Kamis, 17 Juni 2010

Latar Belakang Berdirinya Yayasan

Berdirinya Yayasan Mujahidin, berawal dari pendirian Mushola Mujahidin Departemen Pertanian pada tahun 1967. Yayasan ini mulanya bernama Yayasan Mujahidin Departemen Pertanian, dikukuhkan melalui akte Notaris Ali Harsojo No. 12 Tahun 1968. Pada tahun 2001, Yayasan Mujahidin berubah nama dari Yayasan Mujahidin Departemen Pertanian menjadi Yayasan Mujahidin Pegawai Pertanian (YMPP). Perubahan ini dikukuhkan melalui Akte Notaris Ny. Dahlina Zurnaili, SH No. 21 tahun 2001. Pada tahun 2006 akte Yayasan disesuaikan dengan ketentuan UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan dan UU RI No. 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001. Akte notaris ini dikukuhkan melalui akte notaris Ny. Dahlina Zurnaili, SH No. 15 tahun 2006, dan tercatat dalam Tambahan Berita Negara RI tanggal 13 Februari 2007 No. 13.

Yayasan Mujahidin Pegawai Pertanian yang selanjutnya disingkat dengan YMPP, merupakan wadah kegiatan dari pegawai dan pensiunan Pertanian (Pertanian dalam arti luas yaitu tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan), yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan.

Visi dan misi YMPP tertuang dalam Program Kerja Periode Pengurus Yayasan Mujahidin Pegawai Pertanian Tahun 2005 – 2010. Adapun visi dari YMPP adalah: “Menjadi lembaga yang handal dalam peningkatan kecerdasan dan kesejahteraan umat Islam”, dengan misinya adalah sebagai berikut:

a.
Mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan pendidikan.
b.
Meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui kegiatan kursus, pelatihan keterampilan, serta pembinaan mental dan spiritual.
c.
Menghidupkan rasa tanggung jawab sosial dalam kalangan umat Islam melalui pengoptimalan pemanfaatan zakat, infaq, dan sodaqoh.
d.
Peningkatan kesejahteraan umat Islam melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat, pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan lainnya.
e.
Meningkatkan pengembangan ajaran agama Islam dan pengembangan syiar Islam. Struktur organisasi kepengurusan YMPP periode 2005 – 2010, terdiri dari Pembina, Pengawas, dan Pengurus sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Badan Pendiri YMPP No. 08/BP/VIII/2005, dengan Ketua Pembina: Prof. Dr. Ir. Sjarifudin Baharsjah, Ketua Pengawas Prof. Dr. Ir. Zaenal Bachruddin, M.Sc, dan Ketua Umum Pengurusnya adalah Dr. Ir. Ato Suprapto, MS.

Untuk membantu memperlancar kegiatan sehari-hari, pengurus mempekerjakan dua tenaga honorer. Tugas pokoknya membantu pengurus, terutama dalam pengelolaan administrasi dan keuangan. Dalam bidang Pendidikan, pengurus Bidang Pendidikan yang merupakan unit otonom, didukung oleh 6 (enam) unit yaitu satu unit Sekretariat Bidang Pendidikan dan 5 (lima) sekolah (MI Al Ikhlash, SD Pelita Pasarminggu, SD Pelita Atsiri Permai, SMP Islam Assalaam, dan SMP Pelita Atsiri permai).


Dalam bidang kemasjidan dan Pembinaan Majelis Ta’lim, YMPP lebih banyak melakukan koordinasi dan memotivasi untuk lebih memantapkan kegiatan di masjid/mushala, karena masjid/mushala dengan bangunan serta sarana dan kelengkapannya adalah milik masyarakat.


Adapun aset yang dimiliki oleh YMPP sampai saat ini adalah berupa tanah hibah/wakaf, yang digunakan oleh sekolah & masjid serta bangunan sekolah, sarana dan perlengkapan sekolah termasuk SDM-nya, yang dikelola oleh Bidang Pendidikan YMPP.


Tanah yang dimiliki oleh YMPP berupa tanah hibah dari Departemen Pertanian, yang kemudian diubah menjadi tanah wakaf seluas 9.427 m2, yang terdiri atas tanah wakaf seluas 4.377 m2 yang dipergunakan oleh Masjid Baitus Salam (sertifikat tanah wakaf No. 7 di Kelurahan Pasar minggu), tanah wakaf seluas 2.925 m2, yang dipergunakan oleh Masjid Al Ikhlash dan SD Pelita (sertifikat tanah Wakaf No. 7 di Kelurahan Jati Padang), dan tanah wakaf seluas 2.125 m2 yang dipergunakan oleh Masjid As Salaam dan SLTP Islam As Salaam (sertifikat tanah wakaf No.8 di kelurahan Jati Padang).


print this page Print this page